02 November 2011

BOS dan Wajar Dikdas yang Bermutu




Undang Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 menyatakan bahwa pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara. Spirit UUD ini kemudian dijabarkan lebih konkret dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan sekaligus memberikan tekanan kuat bagi para pengambil kebijakan untuk memberikan prioritas terselenggaranya pendidikan untuk semua warga negara tanpa membedakan dari kelompok mana mereka berasal. Upaya pemenuhan hak setiap insan atas pendidikan di Indonesia merupakan prinsip dasar pembangunan nasional.
Selama lebih enam dekade pembangunan pendidikan dilaksanakan, sudah banyak terobosan-terobosan berarti yang dilakukan pemerintah, baik dalam konteks perluasan akses, peningkatan mutu maupun konteks membangun citra pendidikan nasional. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam perjalanan panjang pelaksanaan program pembangunan nasional, masih ada persoalan-persoalan yang perlu mendapat prioritas lebih agar aspek pemerataan pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD maupun UU Sisdiknas dapat secara penuh diimplementasikan.
Salah satu persoalan yang menjadi prioritas saat ini adalah penuntasan wajib belajar (Wajar) pada jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP). Penuntasan Wajar pendidikan dasar (Dikdas) ini menjadi agenda utama selain karena amanah UUD 1945 dan UU Sisdiknas, juga penuntasan Wajar Dikdas belum seluruhnya merata dan berkualitas. Seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan SMP, Didik Suhardi, SH., M.Si., bahwa meski pun secara nasional angka partisipasi kasar (APK) sudah mencapai 96,18%, yang berarti melampaui target dari 95% pada tahun 2008, tetapi masih banyak dijumpai provinsi dan kabupaten/kota yang APK-nya masih di bawah 80%. “Saya kira itu tugas utama direktorat ini. Namun secara simultan kita akan melakukan perbaikan dan peningkatan mutu atau kualitas di SMP. Sebab selain pelayanan bagi pembelajaran siswa, kualitas layanan juga patut diperhatikan,” kata Didik dalam acara Rakor Mandikdasmen yang diselenggarakan pada 29-30 Januari 2009 di Hotel Sahid Jakarta.
Senada dengan Didik, di tempat yang sama, Drs. Mudjito AK, M.Si, Direktur Pembinaan TK dan SD, menyampaikan bahwa meski Angka Partisipasi Murni (APM) SD/MI dan sederajat pada tahun 2008 sudah mencapai 94,81%, tapi masih diperlukan perjuangan untuk mencapai kondisi ideal yakni 97%. “Tahun 2009 ini Direktorat TK dan SD, mentargetkan APM SD mencapai 95%,” katanya.
Selain itu, Mudjito mengatakan bahwa Direktorat yang ia pimpin juga berusaha meminimalisir persentase peserta didik yang putus sekolah dari 2,12% pada tahun 2008, menjadi 2 % di tahun 2009. “Ini bisa dilakukan lewat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan,” lanjutnya.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS merupakan pengembangan lebih lanjut dari  program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bidang Pendidikan, yang dilaksanakan pemerintah pada kurun 1998-2003, dan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM yang dilaksanakan kurun 2003-2005. Kebijakan BOS pertama kali digulirkan pada Bulan Juli 2005.
Secara definitif BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Pengertian biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.
Lebih jauh, biaya nonpersonalia itu juga melingkupi beberapa pembiayaan operasional sekolah yang dekat hubungannya dengan siswa, di antaranya: 1) Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru. 2) Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan sekolah. 3) Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa. 4) Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti; buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, dan lainnya.
BOS ini diperuntukkan bagi seluruh siswa SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan Pesantren Salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajar Dikdas Sembilan Tahun.  Sementara program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
BOS tahun 2009; Meringankan Beban Masyarakat dan Meningkatkan Mutu Pendidikan
Sejak pertamakali digulirkan pada Bulan Juli 2005 hingga tahun 2008, program BOS dinilai menghasilkan kemajuan yang signifikan. Di antaranya adalah: pertama, BOS mengurangi beban orangtua untuk biaya pendidikan anak. Kedua, BOS terbukti meningkatkan jumlah siswa yang terbebas dari iuran/pungutan sekolah/madrasah. Ketiga, program BOS menurunkan angka putus sekolah, ketidakhadiran, angka mengulang kelas, dan peningkatan angka melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs.
Namun demikian, hasil Program BOS tahun tersebut masih dinilai kurang komprehensif dan kurang menyentuh mutu pendidikan. Karena pertama, pemerataan akses pendidikan kurang sempurna, misalkan masih ditemukan sekitar 497.275 anak usia 13-15 tahun yang belum mendapat layanan pendidikan SMP/MTs, baik karena alasan geografi, kemiskinan maupun budaya, seperti nikah muda dan kebiasaan tidak sekolah. Kedua, meski beberapa kali putera-puteri Indonesia mengukir prestasi membanggakan di pentas internasional lewat olimpiade sains internasional, namun secara keseluruhan mutu pendidikan Indonesia belum memuaskan. Contoh mudahnya, mutu pendidikan kita masih kalah dengan negara Malaysia yang nota bene pernah mengirimkan guru-gurunya untuk belajar pada bangsa ini.
Bertolak dari dua alasan tersebut, maka anggaran BOS pada tahun ini dinaikkan menjadi Rp 16 trilyun. Bila pada tahun 2008 anggaran per siswa per tahun hanya Rp 254.000, maka pada tahun 2009 dinaikkan menjadi Rp 397.000 per siswa per tahun untuk SD di kabupaten, dan Rp 400.000 untuk SD di perkotan. Sementara untuk SMP menjadi Rp 570.000 per siswa per tahun untuk daerah kabupaten, dan Rp 575.000 per siswa per tahun untuk daerah perkotaan. Jumlah kenaikan itu sudah termasuk untuk beli buku murah yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Depdiknas.
Mengapa ada pembedaan jumlah anggaran BOS antara siswa di kota dan di kabupaten? “Karena living cost (biaya hidup) antara keduanya tidak sama,” jawab Dr Bambang Indiyanto, Sekretaris Ditjen Mandikdasmen saat menerima kunjungan Tim Departemen Filipina di Ruang Sidang Ditjen Mandikdasmen, Gedung E lantai 5,  Jakarta, Senin (09/2/2009).
Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Mandikdasmen, Prof. Suyanto Ph. D., dengan kenaikan BOS dan kenaikan kesejahteraan guru PNS, maka terhitung Januari 2009, semua SDN dan SMPN harus membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), termasuk SBI yang masih dalam rintisan. Dan bagi Pemerintah Daerah wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta, agar siswa tidak mampu dibebaskan dari semua pungutan, dan siswa mampu juga tidak dibebani dengan pungutan yang berlebihan. “Karena itu, Pemda wajib memenuhi semua kekurangan biaya operasional yang dialokasikan dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi,” kata Suyanto saat menghadiri Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan se-Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (11/2/2009).
Hingga saat ini sudah terdapat beberapa Pemerintah Daerah (Pemprov maupun Pemkab/Pemkot) yang turut mengalokasikan biaya operasional pendidikan atau biaya operasional sekolah (BOP/BOS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) mereka. Di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Selatan dan lainnya.
Lalu bagaimana tanggung jawab orangtua peserta didik? Dengan kenaikan BOS tersebut, bukan berarti para orangtua peserta didik bebas dari tanggung jawab. Mereka tetap harus mengeluarkan dana untuk biaya pribadi peserta didik seperti; uang saku, buku tulis, alat-alat tulis, dan lainnya. Sementara bila putera-puterinya tercatat sebagai siswa di sekolah rintisan SBI, mereka juga dikenakan sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Dari sini, kenaikan BOS yang diiringi kenaikan kesejahteraan guru PNS pada tahun anggaran 2009, selain bisa merealisasikan target pemerataan pendidikan, juga bisa meningkatkan mutu pendidikan. Semoga
BOS dan Transparansi
Mengingat dana BOS tahun 2009 ini sangat besar, maka hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyimpangan dana BOS oleh oknum sekolah atau pejabat perlu diwaspadai sejak dini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ditjen Mandikdasmen telah menerbitkan beberapa pedoman dan atau aturan yang harus dipahami oleh segenap stake holder BOS, mulai pusat hingga daerah dan bahkan sekolah. Di antaranya adalah; pertama, melakukan penyempurnaan Pedoman BOS 2009. Kedua, melakukan pelatihan/sosialisasi kepada seluruh propinsi, kabupaten/kota dan sekolah. Ketiga, akan melakukan audit kinerja dan audit keuangan secara khusus oleh BPKP, dan keempat, memberikan peluang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk melakukan intensitas pengawasan/penyidikan.
Sementara itu, sebagai peringatan kepada setiap oknum yang bermaksud melakukan perbuatan melanggar hukum, Ditjen Mandikdasmen juga akan menerbitkan buku kecil yang berisikan sanksi yang akan diterima bagi penyeleweng dana BOS. Di antaranya adalah; pertama, penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). Kedua, penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara. Ketiga, Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS. Dan keempat, Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kabupaten/Kota dan Propinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Dengan langkah-langkah antisipatif tersebut, dana BOS yang nota bene sebagiannya berasal dari Loan World Bank (pinjaman lunak Bank Dunia), semoga bisa tersalurkan kepada segenap sasaran BOS tanpa harus ‘dicicipi’ oleh oknum di tengah jalan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar