Oleh : Firdaus Akhyar
Negara tidak pernah ada dan tidak seharusnya berurusan dengan kebudayaan. Karena kebudayaan karena seni hidup (The art of living) atau kehidupan sosial manusiawi (human social life) yang terbangun dari interaksi antar manusia individu maupun kelompok. Kebudayaan dengan demikianadalah representasi emansipasi manusia ke arah yang lebih survive. Intervensi negara atas meminjam istilah gusdur, birokratisasi kebudayaan hanya akan memutarnya ke arah kebalikan, yakni pembekuan daya cipta masyarakat yang sedang berada dalam perubahan besar-besaran.
Adapun hubungan antara agama dengan kebudayaan merupakan sesuatau yang ambivalen. Di dalam mengagungkan Tuhan yang mengungkapkan rasa indah akan hubungan manusia dengan Sang Khalik, agama kerap menggunakan kebudayan secara masif. Kita dapat melihat hal ini umpanya ikon0ikon, patung, jarya seni atau prosesi yang bernuasa agama kadang-kadang diangkat menjadi peristiwa agama. Hal ini menggambarkan aspek keindahan sengaja diperlihatkan sebagai upaya manusia untuk mengabadikan hal-hal yang dianggapnya paling menentukan di dalam kehidupannya.dengan demikian dapat dikatakan bahwa unsur kebudayaan yang paling penting dalam kehidupan manusia adalah seni.
Di sisi lain teologi dalam usaha menerangkan adanya Tuhan, dan bagaimana memfungsikan hubungan manusia dengan Tuhan, juga memakai unsur lain dari kebudayaan, yaitu pemikiran-pemikiran filosofis (mengenai agama) adalah sesuatu yang bersifat keagamaan. Di satu pihak tampak bahwa kebudayaan dimanfaatkan oleh agama, dan di situ pula terjadi proses penyesuaian antara kebudayaan dan agama secara utuh. Tetapi itu baru satu sisi. Sisi yang lain adalah sisi hubungan yang tidak serasi. Banyak peristiwa yang justru sama sekali tidak memiliki esensi agama dianggap sebagai perwujudan dari sikap beragama. Misalnya pembunuhan dan perampasan hak-hak seseorang atau yang sering menimpa golongan minoritas dalam suatu kelompok sosial tertentu menggunakan dalih penegakan norma agama. Jelas di sini antara norma agama yang ingin diterapkan dan kondisi manusia yang yang mengembangkan kebudayaan terdapat ketidaksesuaian. Padahal kebudayaan artinya meninggalkan kebudayan pada titik tertentu untuk sampai kepda titik tertentu yang lain.
Dalam perspektif Islam dapat dikatakan bahwa Islam dilahirkan sebagai agama hukum. Hukum itu sebenarnya aturan, dan karenanya yang melaksanakan aturan dinamakan hakim. Aturan yang tertinggi, yang mempunyai kemampuan memaksa adalah undang-undang . di sini menjadi jelas bahwa dalam Islam, aturan main yang sudah dibuat oleh agama memegang supremasi tertinggi dan tidak ada yang boleh membantahnya.segala penyimpangan ditindak dengan tegas, norma agama dianggap abadi, harus ditegakan dengan segala konsekuensinya. Salah satu konsekuensi tersebut adalah penumbuhan aturan –aturan agama ke dalam aturan-aturan masyarakat, maka harus ada unsur pemaksa dalam undang-undang hukum negara. Di sini dapat dimengerti jika orang-orang Islam selalu menuntut pelaksanaan aturan-aturan agama secara tuntas di dalam kehidupan kaum muslimin melalui aparat negara. Dan di sinilah terletak pandangan konvensional Islam tentang pengaturan hidup.
Di Indonesia misalnya, sebelum kemerdekaan, gerakan-gerakan Islam pernah melakukan tuntuan serupa. Namun dengan segala kearifan para pemimpin bangsa ini, kelahiran Re[publik Indonesia tidak didasarkan syari’ah, melainkan kepada Pembukaan (Preambule) UUD, dimana masalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” dipisahkan dari masalah syari’ah. Dengan kata lain, “Piagama Jakarta” (Kewajiban menjalankan syari’ah bagi pemeluk agama Islam) tidak dijadikan pegangan, landasan atau ketentuan dalam kehidupan bernegara. Kenyataan tersebut menunjukan bahwa kecenderungan atau keinginan untuk menerapkan hal itu selalu ada. Oleh sebab itu, setiap pemegang kekuasaan pemerintahan di negara yang jumlah penduduk kaum muslimin cukup besar atau bahkan mayoritas selalu dipusingkan oleh tuntutan ini.
Baku-pikir (Mindset) orang-orang Islam tampaknya telah terpola demikian, sehingga mau tidak mau, Islam selalu dibuat berhadapan dengan kebudayaan. Dengan kata lain pola pikir demikian menciptakan suatu kesenjangan, bahkan ketegangan, antara Islam dan kebudayaan. Kenapa demikian, seperti kita maklumi, kebudayaan merupakan hasil perkembangan cara hidup manusia . dan kebudayaan itu tidak pernah statis, senantiasa berkembang, apa yang dahulu dipandang pantas, sekarang barangkali tidak pantas lagi. Sebaliknya apa yang pada msa silam tidak pantas, kini menjadi pantas. Apa yang dahulu konvensi, sekarang dianggap keanehan, tetapi apa yang dahulu aneh kini malah dianggap konvensi.
Persoalan yang cukup pelik dewasa ini adalah bagaimana melerai ketegangan yang selalu dan sering terjadi antara agama (sebagai jaringan aturan) dengan kebudayaan (sebagai proses perubahan). Tetapi yang terpenting bagi Islam kini adalah bagaimana kita membuat ukiran-ukuran mengenai apa yang harus dilakukan. Tetapi ironisnya pendapat di atas tidak hanya ditujukan kepada orang-orang Islam saja tetapi kepada siapa saja yang menginginkan kehidupan manusia yang bermartabat, sesuai dengan keyakinan dan pandangan masing-masing tanpa perampasan hak dan harga diri setiap individu, mampu menjalani hidup berdampingan dengan berbagai ras, golongan, dan bangsa apapaun di dalam pergaulan berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Akhir kata, penting bagi kita untuk mencari jalan tengah ketika menghadapi ketegangan antara agama dan kebudayaan. Ketegangan yang selalu terjadi itu bukan sesuatu yang harus disesali, karena justru memberikan kesempatan kepada kita untuk selalu berusaha menjembataninya.
(Tulisan diadaptasi dari pemikiran Abdurrahman Wahid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar